Mobil tersebut diketahui bisa dimiliki dengan cara ditebus dengan uang sebesar Rp1,278,000,000. Tak hanya itu, pemiliknya juga harus membayar puluhan juta Rupiah untuk membayar pajak tahunannya.
Seperti dilansir dari laman resmi Samsat DKI Jakarta, mobil Audi A4 TFSI 2.0T Quattro dengan pelat nomor B 3 RAK berwarna kuning ini setiap tahunnya harus membayar pajak dengan jumlah Rp16.748.000.
Jumlah pajak kendaraan tersebut, terdiri dari PKB sebesar Rp16.605.000 dan SWDKLLJ sebesa Rp143 ribu. Oh iya, Jusuf Hamka harus membayar pajak kendaraanya tersebut pada akhir tahun 2020.
Baca juga: Wow, Sepeda Harus Bayar Pajak Juga seperti Motor?