Menurut pria yang akrab disapa Nangoi tersebut, penundaan penerapan standar emisi yang lebih ramah lingkungan itu merupakan usulan dari agen pemegang merek (APM) mobil di Indonesia. Hal ini melihat situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia, maupun di negara tempat asal merek-merek otomotif tersebut.
Baca Juga:
Mirip Honda CBR250RR, Motor Thailand Ini Cuma Dijual Rp35 Jutaan
BPKB Jangan Sampai Hilang, Urusnya Ribet dan Biayanya Sangat Mahal
Mendiang Jessi Combs si Wanita Tercepat di Dunia, Capai 841 Km/Jam
"Akhirnya kami meminta dan mengimbau kepada pemerintah, jangan sampai nanti pas bulan Maret enggak siap. Kami enggak bisa jualan, dan jadi berantakan semuanya," tuturnya.
Nangoi menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memahami kondisi saat ini. Sehingga, disetujui penundaan penerapan standar emisi Euro IV untuk mesin diesel selama satu tahun dari rencana awal.
"Karena yang mengeluarkan peraturan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jadi yang menyetujui penundaan juga mereka, dengan disposisi ke Kementerian ESDM karena menyagkut bahan bakar, lalu Kementerian Perhubungan karena menyangkut uji tipe, Kementerian Perindustrian karena kami ada di situ, dan diteruskan ke Kemenko," tukasnya.