100kpj – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun statusnya masih dalam pemantauan, karena belum bebas seutuhnya sesuai aturan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, Abdul Muis mengatakan, Nazaruddin bebas karena program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang berlaku 14 Juni 2020. Sedangkan status bebas seutuhnya di 13 Agustus 2020.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, selama CMB Nazaruddin masih mendapatkan pengawasan, dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung, sesuai domisili penjaminnya. Sebelumnya mantan politikus Demokrat itu sudah berkali-kali mendapatkan remisi.
“Seperti remisi 17 Agustus, dan hari raya Idul Fitri. Total Nazaruddin menerima remisi 49 bulan,” ujarnya dikutip Viva.co.id, Rabu 17 Juni 2020.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu divonis atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012, dan pencucian uang pada 2016. Harta yang disita KPK sekitar Rp550 miliar, dan menjadi sejarah baru atas kasus individu yang terseret kasus korupsi.
Dari angka tersebut ada sejumlah aset yang disita, salah satunya Toyota Vellfire. Mobil mewah berjenis Multi Purpose Vehicle tersebut tidak dijelaskan detil soal tipe dan tahun produksinya. Namun untuk model barunya saat ini banderolnya di atas Rp1 miliar.
Artinya setelah Nazar bebas, mobil mewah tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi, karena sudah menjadi barang sitaan. Termasuk rumah di Jalan Pejaten Barat, rumah di komplek LAN, Pasar Minggu, ruko di Riau, dan sejumlah saham serta tanah.
Menurut beberapa sumber, aset yang gagal dirampas dan masih menjadi hak Nazar yang harus dikembalikan adalah lahan kelapa sawit, apartmen Rasuna, asuransi AXA, rekening Bank Mandiri, jam tangan dan rumah di Alam Sutera, Tangerang.
Sebagai informasi, Nazaruddin mulai ditahan pada 2011, total hukuman yang didapat dari dua kasus tersebut adalah 13 tahun penjara. Seharusnya pria kelahiran 1978 itu baru dibebaskan pada 2024 jika tidak mendapatkan remisi.