100kpj – Asuransi memang menjadi solusi sebagai salah satu cara untuk meminimalkan resiko kerugian pada saat terjadi kecelakaan di jalan, pasalnya terjadi kecelakaan lalu lintas, akan timbul biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik atau pemakai kendaraan. Sebagai contoh adalah biaya perbaikan kendaraan pasca kecelakaan, besar kecilnya relatif terhadap jenis kerusakannya.
Sehingga asuransi bisa didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana pihak penanggung tersebut mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, agar memberikan pengganti terhadap tertanggung karena kerugian kecelakaan atau kehilangan.
Namun perlu dipahami, bagi sang pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi karena tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.
Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak. Lalu mengapa harus melapor terlebih dahulu?
"Karena gal tersebut perlu dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal, apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak,"emikian seperti tertulis dalam keterangan resmi Asuransi Astra, dikutip 100KPJ, Rabu 10 Juni 2020.
Walau hanya melakukan penambahan kecil seperti memasang kaca film sekalipun. Sehingga saat pemilik mobil hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang Anda lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.
Hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. Dalam hal ini adalah modifikasi.
Berikut bunyi pasal tersebut:
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
Itulah pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi mobil jika hendak memodifikasi mobil kesayangan. Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobil ke pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Baca juga: Dari Main YouTube, Baim Wong Bisa Beli Mobil Mewah Tiap Bulannya