100kpj – Demi menekan penyebaran virus corona atau covid-19, pemerintah telah melakukan beragam macam cara. Sakah satunya membatasi ruang gerak masyarakat saat di luar rumah, atau dikenal Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).
Provinsi yang pertama kali menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta. Tercatat sejak 10 April aturan tersebut diberlakukan. Namun setelah beberapa kali diperpanjang, pemerintah provinsi akhirnya akan mencabut aturan tersebut pada 4 Juni 2020.
Diketahui saat PSBB berlangsung, kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota diberhentikan sementara sejak 29 Maret 2020. Artinya petugas kepolisian tidak akan menilang para pengendara mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil atau genap.
Mengingat masa PSBB berakhir dua hari ke depan, Pemprov pun akan kembali membatasi kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
“Ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir,” ujar Sambodo mengutip Viva.co.id, Selasa 2 Juni 2020.
Sebelum menerapkan aturan ganjil-genap, polisi tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Diketahui, jelang berakhirnya masa PSBB, jumlah kendaraan di jalan Ibu Kota mengalami peningkatan.
Menanggapi peningkatan jumlah kendaraan, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Pol Fahri Siregar menyebut volume kendaraan jelang berakhirnya PSBB tidak terlalu signifkan.
“Kalau peningkatan (kendaraan) dalam kota naiknya enggak terlalu signifikan hanya sekitar 4 persen ini di dalam kota,” tutur Fahri.
Artinya saat PSBB tidak berlaku, pengguna kendaraan dimungkinkan untuk mengangkut penumpang sesuai kapasitas kursi. Sebelumnya posisi duduk diatur sesuai jenis kendaraan, bahkan daya angkut angkutan umum juga dibatasi.
Untuk mobil sedan dengan konfigurasi kursi 4 penumpang dewasa hanya dibolehkan mengangkut 3 orang. Terdiri dari 1 pengemudi di depan, dua penumpang di kursi belakang, dan wajib memakai masker.
Sedangkan mobil dengan kapasitass 7 penumpang yang rata-rata berjenis Multi Purpose Vehicle hanya dibolehkan membawa 4 penumpang. Dengan formasi, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di bangku baris kedua, dan 1 orang baris ketiga.
Berbeda dengan Angkutan Umum alias angkot, jika sebelumnya bisa mengangkut hingga 12 penumpang, namun selama pembatasan sosial tersebut maksimal hanya 6 orang.