100KPJ

Tak Ada SIKM Jakarta, 50 Kendaraan Pribadi Kena Usir di Depok

Share :

100kpj – Masih banyak para pengguna kendaraaan pribadi yang tak memiliki Surat Ijin Keterangan Masuk (SIKM). Akhirnya, puluhan kendaraan pun terpaksa disuruh putar balik oleh aparat gabungan Polri, TNI, Dishub dan SatpolPP.

Para petugas tersebut berhasil menindak satu travel dan menghalau sebanyak 50 kendaraan pribadi sejak diberlakukan Surat Ijin Keterangan Masuk (SIKM) di wilayah Depok, Jawa Barat. Di dalam travel itu sendiri berisikan 17 penumpang.

Baca Juga:
Tertarik Beli Motor Matik Bekas, Ikuti Tips Ini Demi Dapat yang Bagus

Catat, Pelayanan SIM dan STNK Ditutup hingga Akhir Juni

Ditolak Warga, Pria Ini Terpaksa Karantina di Mobil Selama 7 Hari

“Untuk travel yang kami amankan ada satu unit berisi 17 penumpang dari Kuningan menuju Jakarta. Sedangkan kendaraan pribadi yang telah kita balik ada 50 kendaraan. Mereka tidak bisa menunjukan SIKM,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda, Jumat, 29 Mei 2020.

“Sampai saat ini kebanyakan yang kita jaring saat melintas di Jalan Raya Bogor (Depok) dan fly over UI menuju Jakarta. Rata-rata pelanggar yang ditindak ini dari arah Jawa Barat, karena memang Jalan Raya Bogor persinggungan Bogor, Bandung dan sekitarnya,” lanjutnya.

Dari hasil temuan para petugas di lapangan, mereka yang hendak masuk Jakarta maupun Depok namun tak mempunyai SIKM kerap menggunakan modus kucing-kucingan. Biasanya, untuk mengelabui petugas hal itu dilakukan pada waktu menjelang subuh atau dini hari.

“Pasca berlakunya itu (SIKM), biasanya pelanggar ini memanfaatkan waktu dini hari. Di pos PSBB itu kan jam 8 malam, bagaimana mengantisipasi di pagi hari, maka saya bentuk tim patroli. Nah mereka beroperasi jam 9 malam sampai jam 6 pagi," ujarnya.

Untuk mencegah kasus tersebut, Erwin menegaskan, pihaknya bakal semakin intens menggelar operasi dengan sandi patroli biru.“Kami patroli di empat wilayah, yakni barat, timur, utara dan selatan. Di antaranya di wilayah Cimanggis, Jalan Raya Bogor dan fly over UI,” katanya.

Khusus untuk travel yang saat ini diamankan, kata Erwin, pihaknya telah menahan satu unit bus jenis elf dengan nomor polisi E 7502 VC. “Sementara penumpang didata, sebagaimana peraturan Wali Kota Depok No. 36 Tahun 2020,” katanya.

Terkait hal itu, Erwin pun mengimbau, saat ini pemerintah pusat akan menerapkan new normal. Itu artinya, harus terbiasa dengan kehidupan baru tapi pedoman protokol kesehatan harus dijalankan dalam rangka antisipasi Covid-19.

“Karena kalau tidak akan berdampak terhadap peningkatan jumlah yang terinfeksi virus,” ujarnya. Kemudian, untuk orang luar Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi, yang aktivitasnya ada di Jakarta maka bisa mengurus SIKM yang sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020.

Baca Juga:
Pilot Korban PHK Banting Setir Jadi Ojek Online, Motornya Mewah

Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online

Cegah Baliknya Pemudik, Ini Daftar Wilayah & Gerbang Tol yang Disekat

“Mereka boleh kembali yang penting SOP dipenuhi, yaitu SIKM, kemudian surat keterangan rapid test dan surat tugas bekerja di perusahaan tersebut atas nama bersangkutan, itu syarat membuat SIKM," katanya.

Erwin menegaskan jangan coba-coba melanggar ketentuan ini, sebab tidak akan lolos dari pantauan petugas. “Semua staf di Jabar, DKI dan Jawa Tengah sudah disiapkan cek poin seperti di Depok juga, maka kalaupun lolos di Depok maka di Jaksel akan ada cek poin juga. Jadi percuma.”

Share :
Berita Terkait