100kpj – Masih banyak para pengguna kendaraaan pribadi yang tak memiliki Surat Ijin Keterangan Masuk (SIKM). Akhirnya, puluhan kendaraan pun terpaksa disuruh putar balik oleh aparat gabungan Polri, TNI, Dishub dan SatpolPP.
Para petugas tersebut berhasil menindak satu travel dan menghalau sebanyak 50 kendaraan pribadi sejak diberlakukan Surat Ijin Keterangan Masuk (SIKM) di wilayah Depok, Jawa Barat. Di dalam travel itu sendiri berisikan 17 penumpang.
Baca Juga:
Tertarik Beli Motor Matik Bekas, Ikuti Tips Ini Demi Dapat yang Bagus
Catat, Pelayanan SIM dan STNK Ditutup hingga Akhir Juni
Ditolak Warga, Pria Ini Terpaksa Karantina di Mobil Selama 7 Hari
“Untuk travel yang kami amankan ada satu unit berisi 17 penumpang dari Kuningan menuju Jakarta. Sedangkan kendaraan pribadi yang telah kita balik ada 50 kendaraan. Mereka tidak bisa menunjukan SIKM,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda, Jumat, 29 Mei 2020.
“Sampai saat ini kebanyakan yang kita jaring saat melintas di Jalan Raya Bogor (Depok) dan fly over UI menuju Jakarta. Rata-rata pelanggar yang ditindak ini dari arah Jawa Barat, karena memang Jalan Raya Bogor persinggungan Bogor, Bandung dan sekitarnya,” lanjutnya.