Menurut data Pemprov DKI, sudah ada 750 ribu orang yang terlanjur mudik menggunakan angkutan umum. Sedangkan yang menggunakan kendaraan pribadi berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 465.500 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.
“Jika dikalikan dua saja untuk satu kendaraan, totalnya hampir 900 ribu orang yang mudik pakai kendaraan pribadi. Dijumlahkan pemudik naik angkutan umum, total yang keluar Jabodetabek 1,8 juta orang,” ujarnya dikutip Viva.co.id, Kamis 28 Mei 2020.
Maka demi mencegah mereka balik ke Ibu Kota, dibutuhkan kerjsama dari instansi terkait. Lebih lanjut Syafrin menyebut, jutaan pemudik tersebut harus diawasi dengan serius. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan kasus baru penyebaran covid-19.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur No.47, masyarakat dari luar kota diwajibkan mengantongi surat izin keluar masuk atau SIKM jika ingin masuk ke Jakarta. Sebab jika tidak memiliki surat izin tersebut petugas akan memerintahkan putar balik ke daerah asal.
“Tentu harus mengajukan izin, syarat, kegiatan apa saja yang diperbolehkan, siapa saja yang boleh masuk, melalui penyekatan di area Jabodetabek. Siapa yang memiliki SIKM boleh masuk, yang tidak diputarbalikan,” tuturnya.
Menurutnya agar masyarakat yang masuk ke wilayah Jabodetabek terseleksi, maka penyekatan telah dilakukan sebelum lebaran, mulai dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. “Ini dilakukan setelah ada evaluasi bersama dengan Kepala Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 pada 23 Mei 2020, terhadap arus mudik dan penegahan arus balik,” sambungnya.