100KPJ

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 4 Juni

Share :

100kpj – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang kebijakan peniadaan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Aturan tersebut akan ditiadakan hingga 4 Juni mendatang.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap diperpanjang dan ditiadakan sampai dengan tanggal 4 Juni 2020, sesuai masa PSBB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dikutip dari situs Korlantas Polri, Kamis 28 Mei 2020.

Baca Juga:
Piaggio Akhirnya Menangkan Hak Cipta Vespa Usai Dijiplak China

Cegah Baliknya Pemudik, Ini Daftar Wilayah & Gerbang Tol yang Disekat

Mau Ambil Kredit Motor Buat Kerja Lagi? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini

Sebelumnya, peniadaan sementara kebijakan ganjil genap telah diperpanjang beberapa kali oleh polisi. Peniadaan pertama kali dilakukan pada 15 Maret 2020 hingga 19 April 2020.

Kebijakan itu kembali diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan bertambah menjadi 4 Juni 2020. Kebijakan perpanjangan peniadaan ganjil genap ini menjadi satu paket dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yang mana memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Perpanjangan PSBB Jakarta fase 3 akan berakhir pada 4 Juni mendatang. Anies berharap masyarakat bisa disiplin dengan tetap berada di rumah sehingga penyebaran virus corona di wilayah Jakarta bisa segera tertangani.

"Bila kita melakukan kedisiplinan tetap di rumah dua minggu ke depan, Insya Allah setelah dua minggu kita bisa keluar. Insya Allah terakhir PSBB, setelah itu kita bisa kembali berkegiatan dengan kewaspadaan," kata Anies.

Baca Juga:
Pilot Korban PHK Banting Setir Jadi Ojek Online, Motornya Mewah

Punya Mesin Mirip Jet, Avanza Ini Sekali Gas Bisa Terbang Nih

Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online

Artinya dengan perpanjangan ditiadakannya aturan ganjil genap ini, maka penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tidak berlaku. Baik itu penindakan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ataupun penindakan langsung.

Share :
Berita Terkait