100kpj – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memperpanjang kebijakan peniadaan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Aturan tersebut akan ditiadakan hingga 4 Juni mendatang.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap diperpanjang dan ditiadakan sampai dengan tanggal 4 Juni 2020, sesuai masa PSBB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dikutip dari situs Korlantas Polri, Kamis 28 Mei 2020.
Baca Juga:
Piaggio Akhirnya Menangkan Hak Cipta Vespa Usai Dijiplak China
Cegah Baliknya Pemudik, Ini Daftar Wilayah & Gerbang Tol yang Disekat
Mau Ambil Kredit Motor Buat Kerja Lagi? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini
Sebelumnya, peniadaan sementara kebijakan ganjil genap telah diperpanjang beberapa kali oleh polisi. Peniadaan pertama kali dilakukan pada 15 Maret 2020 hingga 19 April 2020.