“Bukti surat bebas corona tetap dilarang. Semuanya wajib mempunyai SIKM, kami sampaiikan di sini bahwa sebaiknya bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjut mudik sebaiknya tetap di kampung halaman sementara,” kata Syafrin.
Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyepakati Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Mekanisme Perizinan Keluar Masuk Wilayah Ibu Kota.