100kpj – Polisi terus melakukan upaya pencegahan baliknya para pemudik nakal ke daerah DKI Jakarta, terlebih yang tak bisa memenuhi syarat. Para petugas dilapangan pun melakukan penyekatan di beberapa titik wilayah dan tol.
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, penutupan akses tol ini dalam rangka mengantisipasi arus balik lebaran Idul Fitri 1441 H. Karenanya, semua gerbang tol ditutup untuk kendaraan.
Baca Juga:
Mahfud MD: Kematian karena Kecelakaan 9 Kali Lebih Besar dari Corona
Mau Ambil Kredit Motor Buat Kerja Lagi? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini
15 Panduan Kesehatan untuk Ojek Online di Masa New Normal
"Kendaraan pribadi dan umum, kita larang. Tapi, untuk angkutan barang diperbolehkan," ujar Kasatlantas, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Rabu 27 Mei 2020.
Jika mau kembali ke Jakarta, pemudik wajib menunjukkan bukti surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga surat bebas Covid-19. Titik penyekatan arus balik ini berada di jalan raya dan beberapa ruas jalan tol, serta gerbang tol.
Seperti dikutip dari Divisi Humas Polri dalam media sosial Instagram pada Kamis 28 Mei 2020, penyekatan ini mulai dilakukan dari wilayah Jawa Timur (10 titik), Jawa Tengah (7 titik), Jawa Barat (9 titik), dan DKI Jakarta (12 titik).