100kpj – Kementerian Kesehatan RI, Agus Terawan resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam panduan tersebut, masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaka selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sampai masuk ke periode new normal. Panduan itu terbagi menjadi tiga poin, yakni saat warga menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja, dan saat kembali ke rumah.
Baca juga: Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online
Salah satu hal yang disoroti pemerintah dari aturan tersebut, ialah penggunaan transportasi umum. Mereka mengimbau, selama masa peralihan dari PSBB ke new normal, masyarakat sementara jangan menggunakan kendaraan berbasis massal. Namun jika terpaksa, diwajibkan berjaga jarak minimal satu meter.
Hal yang sama pun berlaku bagi masyarakat yang hendak pergi menggunakan ojek online atau ojol. Mereka diwajibkan mengenakan masker serta membawa helm milik pribadi. Biar tak penasaran, berikut panduan lengkap new normal yang dikutip dari lembar KMK, Selasa 26 Mei 2020.
Saat menuju tempat kerja: