100KPJ

Ribet! Pergi Pakai Bus AKAP Menjelang Lebaran Banyak Syaratnya

Share :

100kpj – Sempat bikin geger, karena ketika sedang menggalakkan larangan mudik di Indonesia, Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi sejak 7 Mei 2020. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, setelah melalui pertimbangan yang matang.

Transportasi umum itu mencakup darat, laut dan udara. Di darat bus antar kota antar provinsi alias AKAP, mendapat izin beroperasi kembali di tengah larangan mudik Lebaran tahun ini. Izin untuk bus AKAP beroperasi tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat bernomor No SE.9/AJ.201/DRJD/2020.

Surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi darat selama masa larangan mudik dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona. Namun, penumpang yang hendak mudik tetap dilarang. Bus AKAP beroperasi hanya melayani beberapa penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan.

Surat edaran Dirjen Perhubungan darat ini sekaligus menjadi panduan buat pengelola bus AKAP dalam menjalankan kembali usahanya. Ini menindaklanjuti surat edaran yang beberapa hari lalu dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Nah, mengacu pada SE No.4 tahun 2020 Gugus Tugas Penanganan covid-19, maka walaupun perusahaan bus dapat beroerasi kembali, namun ada persyaratan yang berlaku untuk penumpang bus

Dilansir dari akun resmi media sosialna PO Lorena dan PO Haryanto, persyaratan tersebut adalah 

Tujuan Perjalanan

1. Tidak untuk mudik

2. Dalam rangka tugas kerja (pemerintah/swasta)

3. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat

4. Keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia 

5. Masyarakat yang mendapatkan izin dari pemerintah setempat

Persyaratan Dokumen Perjalanan

1. Surat Perintah melaksanakan tugas dari atasan (pemerintah/swasta)

2. Surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan

3. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui Lurah/Kepala Desa (non pemerintah atau swasta)

4. Menunjukkan identitas diri (KTP/tanda pengenal lain yang sah)

5. Melaporkan rencana perjalanan mulai dari keberangkatan hingga pada saat di kota tujuan dan kepulangan

6. Surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang melakukan pengobatan

7. Surat keterangan kematian (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal)

Baca juga: Transportasi Umum Kembali Diizinkan, Pemudik Tidak Tertarik?

Share :
Berita Terkait