100kpj – Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar akhirnya dihukum penjara delapan tahun, putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Emirsyah juga harus membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Emirsyah diyakini oleh majelis hakim menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Roycw P.L.C pada PT Garuda Indonesia, tak hanya itu Emirsyah juga diyakini terbukti menerima suap dari S
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis delapan tahun penjara kepada mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Selain itu, Emirsyah divonis denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar serta tindak pidana pencucian uang. Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar utang kredit.
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020 kemarin.
Atas perbuatannya, Emirsyah dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," ujar hakim seperti yang diberitakan Vivanews.
Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emirsyah sebelumnya dituntut 12 Tahun bui dan denda Rp10 miliar subsidair delapan bulan kurungan.
Hukuman yang lebih ringan, karena Emirsyah dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Kemudian, Emirsyah dipandang telah membawa Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi.
Namun, Emirsyah dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar S$2.117.315. Atas putusan itu, Emirsyah menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasus Emirsyah menambah banyak daftar pejabat di Garuda Indonesia yang bermasalah, uniknya sebagai dirut perusahaan pelat merah tak sedikit juga yang memiliki harta kekayaan yang fantastis.
Seperti total harta kekayaan Emirsyah, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2015 total nilai kekayaannya mencapai Rp48,7 miliar. Dari total kekayaannya tersebut Rp1,7 miliar terdiri dari alat transportasi dan mesin.
Di garasi rumahnya mantan Dirut Garuda Indonesia terdapat lima unit mobil seperti BMW (tidak dijelaskan tipe apa) produksi tahun 2001 yang kisaran harganya sekitar Rp120 juta, Mercedes-Benz (tidak dijelaskan tipenya) produksi tahun 2006 harganya sekitar Rp250 juta, Toyota Harrier tahun 2005 yang harga taksirannya Rp300 juta, Range Rover tahun 2004 harganya Rp300 juta, dan Mercedes-Benz tahun 2011 yang harganya sekitar Rp818 juta.
Baca juga: Menko Muhadjir Disindir Fadli Zon, Ternyata Hanya Punya Yamaha Mio