"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," ujar hakim seperti yang diberitakan Vivanews.
Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emirsyah sebelumnya dituntut 12 Tahun bui dan denda Rp10 miliar subsidair delapan bulan kurungan.
Hukuman yang lebih ringan, karena Emirsyah dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Kemudian, Emirsyah dipandang telah membawa Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi.
Namun, Emirsyah dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar S$2.117.315. Atas putusan itu, Emirsyah menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasus Emirsyah menambah banyak daftar pejabat di Garuda Indonesia yang bermasalah, uniknya sebagai dirut perusahaan pelat merah tak sedikit juga yang memiliki harta kekayaan yang fantastis.
Seperti total harta kekayaan Emirsyah, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2015 total nilai kekayaannya mencapai Rp48,7 miliar. Dari total kekayaannya tersebut Rp1,7 miliar terdiri dari alat transportasi dan mesin.
Di garasi rumahnya mantan Dirut Garuda Indonesia terdapat lima unit mobil seperti BMW (tidak dijelaskan tipe apa) produksi tahun 2001 yang kisaran harganya sekitar Rp120 juta, Mercedes-Benz (tidak dijelaskan tipenya) produksi tahun 2006 harganya sekitar Rp250 juta, Toyota Harrier tahun 2005 yang harga taksirannya Rp300 juta, Range Rover tahun 2004 harganya Rp300 juta, dan Mercedes-Benz tahun 2011 yang harganya sekitar Rp818 juta.