100kpj – Larangan mudik yang diusung pemerintah sejak 24 April sampai 31 Mei 2020 bertujuan agar mencegah penularan virus corona atau covid-19. Seiring dengan pembekuan sejumlah alat transportasi umum, mulai dari darat, laut hingga udara.
Artinya pemerintah mengawal ketat agar warganya tidak pulang ke kampung, atau berpergian ke luar kota. Namun aturan itu seperti angin berlalu sejak Kementerian Perhubungan membolehkan semua moda transportasi umum beroperasi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V secara virtual. Dia mengatakan, Kamis 7 Mei 2020 transportasi umum berjalan normal sesui aturan yang sudah dijabarkan.
“Semua angkutan udara, kereta, api, laut, bus dimungkinkan untuk kembali beroperasi. Tapi dengan satu catatan harus menaati protkol kesehatan,” ujarnya saat rapat virtual, Rabu 6 Mei 2020.
Menurutnya, kelonggaran tersebut sesuai dengan penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Meski moda transportasi sudah beroperasi, lebih lanjut Budi menyebut tidak ada yang dibolehkan untuk mudik. Menurutnya transportasi itu boleh digunakan untuk beberapa kriteria, diantaranya anggota DPR atau pejabat negara saat menjalankan tugas.
“Harus ada surat dari pimpinan, dan seyogiyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas negara. Kita harus sama dan sebangun. Jangan menginterpretasikan kunjungan kerja dengan mudik,” tuturnya.
Bukan hanya pejabat negara yang dibolehkan berpergian kel luar kota, namun ada orang-orang tertentu yang juga mendapatkan kelonggaran. Seperti halnya menjenguk orang tua yang sedang sakit di kampung halaman, atau menjadi saksi pernikahan.
“Orang-orang berkebutuhan khusus, misalnya ada yang ingin jenguk orang tua sakit, atau anak nikah. Di Jakarta ada 10 ribu pekerja musiman, bsa diberkan rekomendasi,” kata Budi mengutip Republika.co.id, Kamis 7 Mei 2020.
Mengutip Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 No 4 Tahun 2020, bagi yang ingin berpergia dengan kriteria tersebut, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes covid-19, seperti PCR test atau rapid test, serta menunjukkan KTP.
Pekerja instansi pemerintah wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon II. Untuk pegawai BUMN atau BUMD ditandatangani jajaran direksi, dan perusahaan swasta membuat keterangan ke kelurahan setempat.
Sedangkan masyarakat sipil yang harus pulang ke kampung halaman karena sanak saudara sakit keras atau meninggal diwajibkan menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau keterangan kematian.