100KPJ

Cuma Anggota DPR yang Boleh Pergi ke Luar Kota Pakai Transportasi Umum

Share :

100kpj – Larangan mudik yang diusung pemerintah sejak 24 April bertujuan agar mencegah penularan virus corona atau covid-19. Hal itu seiring dengan pembekuan sejumlah alat transportasi umum, mulai dari darat, laut hingga udara.

Meski sempat dilarang beroperasi karena dapat memicu orang mudik,  atau berpergian ke luar kota, namun Kementerian Perhubungan mulai besok mengizinkan kembali semua moda transportasi umum berjalan seperti semula.

Seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat kerja dengan Komisi V melalui virtual. Dia mengatakan, Kamis 7 Mei 2020 semua transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, atau bus kembali beroperasi.

“Semua angkutan udara, kereta, api, laut, bus dimungkinkan untuk kembali beroperasi. Tapi dengan satu catatan harus menaati protokol kesehatan,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2020.

Menurutnya, kelonggaran tersebut sesuai dengan penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, meski semua moda transportasi beroperasi seperti biasanya namun tidak diperuntukan bagi yang ingin mudik. Sebab, akan ada kriteria tertentu bagi pengguna jasa transportasi umum sebelum melakukan perjalanan.

“Operasinya direncanakan mulai besok, pesawat dan segalam macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada yang mudik,” tuturnya. 

Yang cukup jadi kontroversi adalah diperbolehkannya anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk berpergian ke luar kota dengan transportasi umum. Namun yang jadi catatan, legislatif itu memiliki izin bahwa sedang melakukan tugas negara.

Baca Juga:
5 TERPOPULER: Garasi AHY dan Arteria Dahlan, Mobil Tempur Didi Kempot

Naik Porsche, Crazy Rich Surabaya Bagi-bagi Kardus Mie Berisi Uang

Orang Kaya Perlu Waspada, Sabuk Pengaman Alphard Tidak Berfungsi

Artinya mereka berpergian bukan untuk liburan, atau mudik, namun menjalani tugas negara. Lebih lanjut Budi menyebut, kriteria lainnya yang dibolehkan berpergian keluar kota di tengah covid-19 adalah kementerian dan pejabat negara lainnya.

“Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik. Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu,” katanya.

Budi menambahkan, secara spesifikasi soal rute transportasi umum yang akan beroperasi besok akan diumumkan hari ini setelah rapat. Namun aturan tersebut akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19.

Share :
Berita Terkait