100KPJ

Modus Baru Lagi, Pemudik Nebeng di Mobil yang Diangkut Truk Towing

Share :

100kpj – Modus baru dilakukan masyarakat yang ngotot untuk melakukan mudik atau pulang kampung. Padahal, pemerintah sudah tegas melarangnya demi bisa memutus rantai penyebaran virus corona di tanah air.

Selalu ada saja jalan pintas yang diambil oleh para pemudik nakal. Modus terbaru menggunakan truk towing yang membawa satu unit minibus berisi empat orang yang diduga akan mudik.

Baca Juga:
McLaren MP4 12C Kecelakaan di Tol Jagorawi, Berapa Kencang Mobil Ini?

Harga BBM Belum Turun, Dahlan Iskan: Kita Bersedekah ke Pertamina

Sepi Order, Penarik Becak Motor Cuma Makan Pakai Penyedap Rasa

Beruntung, upaya tersebut berhasil digagal oleh petugas gabungan Pospam Cek Poin Taman Unyil Semarang, seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Minggu 3 Mei 2020. Truk pun langsung disuruh putar balik.

"Kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB. Langsung kami minta putar balik," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro P Martanto.

Endro mengatakan, saat itu petugas menyetop truk tersebut karena mengangkut sebuah mobil minibus yang ditutupi dengan terpal. Saat disetop dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ada empat orang berada di dalam mobil yang diangkut truk towing itu.

"Langsung kami minta putar balik. Tidak sempat ditanya ke mana tujuan mereka karena saat itu arus lalu lintas padat," jelasnya. Keempat pria tersebut lanjutnya, diminta kembali naik ke atas mobil yang diangkut truk towing itu sebelum akhirnya memutar balik ke arah Kota Semarang.

Endro mengimbau kepada para pemudik agar mengurungkan niatnya di masa pandemi Covid-19 ini seperti instruksi pemerintah. "Taati imbauan pemerintah. Tunda mudiknya," ungkapnya.

Naik Mobil Pikap dan Travel Gelap

Sebelumnya ada juga modus pemudik yang naik mobil pikap dan ditutup terpal. Jika memiliki dana lebih besar ada yang membayar kepada travel gelap. Namun, Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menggagalkan beberapa travel gelap yang membawa orang dari Jakarta mudik ke kampung halaman Jumat malam, 1 Mei 2020. Tercatat, ada 113 penumpang yang terjaring.

"Di pos penyekatan Cikarang Barat kita hanya dalam waktu 3 jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya untuk tujuan ke Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020.

Baca Juga:
Harga Rp34 Jutaan, Begini Tampilan Royal Enfield Meteor Bermesin 350cc

Polisi Hadang 21 Ribu Kendaraan Pemudik, Gagalkan 15 Travel Gelap

Ia menjelaskan, bahwa setiap penumpang itu ditarik antara Rp300 ribu sampe Rp500 ribu. Adapun modus travel ini sama dengan yang sebelumnya ditangkap kemarin.

"Bahwa mereka mengiklankan itu melalui media sosial ada yang melalui Facebook dan yang melalui WhatsApp kemudian kita ketahui kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang barat tadi malam," katanya.

Oleh sebab itu, dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran Undang-Undang lalu lintasnya yaitu pasal 308 uu lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalan trayek.

Share :
Berita Terkait