100kpj – Demi memutus mata rantai virus corona atau covid-19, pemerintah melakukan berbagai cara untuk batasi ruang gerak masyarakat. Diantaranya menerapkan pembatasan sosial bersakala besar, dan melakukan kegiatan dari rumah.
Bukan hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan larangan mudik sejak 24 April sampai 31 Mei 2020, khusus modal transportasi darat. Namun meski larangan itu sudah bergulir, sebagaian warga masih saja nekat pulang ke kampung halaman.
Beragam cara mereka lakukan demi sampai ke tanah kelahirannya. Salah satu cara mengelabuhi petugas kepolisian yang berjaga adalah menyewa jasa towing, seakan-akan mengangkut mobil mogok, hingga berlindung di dalam bagasi truk atau bus.
Bukan hanya itu, sebagaian juga memanfaatkan jasa travel gelap yang masih melayani jasa antar mudik. Sangking banyaknya perusahaan travel yang menjalani bisnis culas tersebut, polisi dengan mudah menemukan mereka saat razia di jalan.
“Di pos penyekatan Cikarang Barat, kita hanya dalam waktu 3 jam saja mengamankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang,” ujar Direktur Lalu Lintar Polda Metro Jaya, Komes Pol Sambodo Purnomo Yoga.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, ratusan penumpang yang menggunakan jasa travel gelap tersebut tujuannya ingin ke Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Modus jasa antar tersebut sama seperti penemuan sebelumnya yang diamankan.
“Setiap penumpang diminta ongkos Rp300-500 ribu. Mereka mengiklankan jasanya melalui media sosial seperti Facebook, dan Whatsapp. Kemudian kita selediki dan akhirnya diamankan di pos penyekatan Cikarang Barat,” tuturnya.
Sambodo mengatakan, masyarakat jangan berani dan coba-coba mudik, karena akan ditangkap. Hal itu sudah sesuai dengan prosedur pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19, maka masyarakat dihimbau untuk mematuhi aturan yang ada.
“Nanti kami akan panggil pemiliki travel, sementara kendaraannya kita tahan,” tuturnya.
Sekadar informasi, dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran Undang-Undang lalu lintasnya yaitu pasal 308 uu lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalan trayek.