100kpj – Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 lebih kurang pihak kepolisian sudah memutar balikkan kendaraan dengan indikasi pemudik sebanyak 21 ribu kendaraan. Angka ini tercatat penindakan pemudik yang hendak ke wilayah Lampung hingga Jawa Timur.
"Total sampai hari ke 8 ini yang diputarbalikkan dari Lampung sampai Jatim lebih kurang 21 ribu yang diputarbalikkan," ujar Istiono kepada wartawan, Sabtu, 2 Mei 2020.
Baca Juga:
Banyak Seri Ditunda, MotoGP Bakal Umumkan Jadwal Baru Bulan Depan
Montir Cantik Ini Dipecat dari Bengkelnya karena Video dan Foto Seksi
Mewahnya Garasi Kepala BNPT Boy Rafli Amar, 3 Mobil dan 4 Motor
Meskipun begitu, Istiono menambahkan terjadi penurunan kendaraan yang diminta putar balik setiap harinya. "Sampai hari ini kegiatan masyarakat yang ingin mudik masih ada tapi volumenya semakin turun," ujarnya.
Pada kunjungan di pintu Tol Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Sabtu, 2 Mei, Istiono menuturkan terjadi penurunan jumlah pemudik yang diputarbalikkan. Selain di pintu Tol, penurunan juga terjadi di jalur arteri.
"Kendaraan motor dan mobil jika terbukti mau mudik diputarbalikkan. Akhirnya di Banyumanik ini sudah mulai menurun sekali," ujarnya.
Ia pun berharap kesadaran masyarakat makin tinggi dan tak ada lagi niatan mudik ke kampung halaman. "Harapan kita mendekati lebaran kesadaran masyarakat juga semakin bagus untuk tak mudik," ujarnya.
Penggagalan 15 Travel Gelap
Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya juga menggagalkan beberapa travel gelap yang membawa orang dari Jakarta mudik ke kampung halaman Jumat malam, 1 Mei 2020. Tercatat, ada 113 penumpang yang terjaring.
"Di pos penyekatan Cikarang Barat kita hanya dalam waktu 3 jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya untuk tujuan ke Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020.
Ia menjelaskan, bahwa setiap penumpang itu ditarik antara Rp300 ribu sampe Rp500 ribu. Adapun modus travel ini sama dengan yang sebelumnya ditangkap kemarin.
"Bahwa mereka mengiklankan itu melalui media sosial ada yang melalui Facebook dan yang melalui WhatsApp kemudian kita ketahui kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang barat tadi malam," katanya.
Baca Juga:
Joar Mir Resmi Perpanjang Kontrak di Suzuki hingga MotoGP 2022
Ramai Penyelundupan Pemudik Gunakan Mobil Pikap, Tarif Rp900 Ribu
Oleh sebab itu, dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran Undang-Undang lalu lintasnya yaitu pasal 308 uu lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalan trayek.