100KPJ

Ramai Penyelundupan Pemudik Gunakan Mobil Pikap, Tarif Rp900 Ribu

Share :

100kpj – Berbagai modus dilakukan oleh para pemudik yang tetap ngotot pulang ke kampung halamannya, walau sudah dilarang oleh pemerintah. Terbaru, para pemudik nakal ini menggunakan mobil pikap untuk bisa pulang.

Hal tersebut terungkap usai empat mobil pikap memuat penumpang tertangkap oleh pihak berwajib. Mereka duduk di bagian depan, sementara bagian belakangnya diisi sepeda motor, koper dan tas.

Baca Juga:
5 TERPOPULER: Agya Dimodif Jadi Morris Mini, Mobil Bekas Turun Harga

Montir Cantik Ini Dipecat dari Bengkelnya karena Video dan Foto Seksi

Motor Listrik Kawasaki Bakal Diadaptasi dari Ninja 250 FI

Koper dan tas itu berisi pakaian yang ditutupi oleh terpal agar tidak terlihat seperti pemudik. Sedangkan sepeda motornya diikat menggunakan tali tambang.

"Kita menemukan modus baru yang menuju Pelabuhan Merak dan menyeberang ke Bakauheni, mereka mengambil penumpang di jalan. Menurut informasi awal yang kita dapatkan, mereka naik dari Kota Serang," ujar Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardana, dilansir dari VIVAnews, Jumat 1 Mei 2020.

Untuk bisa melakukan mudik dengan mobil pikap tersebut, para pemudik harus membayar dengan harga mahal. Penumpang dikenakan bervariatif, mulai dari Rp450 ribu sampai Rp900 ribu per orang.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, penumpang seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Sopirnya laki-laki. Tarif yang dikeluarkan oleh penumpang itu untuk biaya perjalanan di mobil pikap, termasuk untuk membeli tiket penyeberangan di Pelabuhan Merak.

"Ada imbalan agar mereka (penumpang) dapat ikut sampai ke Lampung. Relatif, ada yang Rp450 ribu sampai Rp 900 ribu, berbeda-beda tarifnya," terangnya.

Kepolisian mengaku tetap berpedoman pada perintah pemerintah pusat yang melarang adanya aktivitas mudik, guna mencegah penyebaran Covid-19. Kendaraan pemudik akan disuruh putar balik ke daerah asal keberangkatan.

Para sopir dan penumpang pikap kini sedang didata di Mapolsek Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Identitas dan surat kendaraan mereka dicatat oleh pihak kepolisian dari Polres Cilegon.

"Kami tetap mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita akan selalu melakukan penyekatan dan melakukan pemulangan ke daerah asal," tegasnya.

Share :
Berita Terkait