100kpj – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai sopir taksi online ditemukan tanpa nyawa di tepi jurang Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kabupaten Bandung, Sabtu 25 April 2020. Di tubuhnya, terdapat bekas luka lebam dan robek yang terbilang parah.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan empat pelaku yang seluruhnya adalah remaja perempuan, yakni ERS (15), TCG (19), AS (20), dan KSA (18). Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, pembunuhan bermula ketika para pelaku tak mampu menebus ongkos taksi.
“Korban mengantarkan empat orang perempuan dari Jonggol, Bogor dengan kesepakatan sewa Rp1,7 juta. Namun kemudian empat orang tersangka ER, TC, KS dan AS tiba-tiba membunuh sopir taksi online dengan cara memukul korban dengan kunci Inggris,” ujar Hendra, dikutip dari VIVA, Rabu 29 April 2020.
Baca juga: Enggak Terima Disalip, PNS Ini Hajar Mobil Jendral Polisi
Secara lebih rinci, Hendra pun menuturkan kronologi kejadian tersebut. Kasus itu berawal ketika ERS dan TCG memesan angkutan online yang dikendarai korban dengan tujuan Pangalengan dari Jakarta.
Namun, karena lokasi tujuan terlalu jauh, mereka sepakat untuk melakukan pembayaran secara offline, atau tidak berpatokan pada aplikasi pemesanan. Tarif yang kala itu disepakati ialah Rp1,7 juta.
Kemudian, ERS dan TCG menjemput AS di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor. Setelah sampai di Pangalengan melalui Tol Cipularang, mereka kemudian menjemput KSA.
Niat menghabisi nyawa sang sopir muncul ketika mereka kebingungan membayar ongkos yang sebelumnya telah disepakati. Pada saat itu juga, ERS mengambil kunci Inggris yang ada di dalam mobil dan memukul korban tepat di bagian kepala.
Baca juga: Pria Ini Niat Sewa Truk dan Borong Bawang 25 Ton Demi Bisa Mudik
Korban pun tak bisa melakukan perlawanan lantaran tubuhnya dibekap dan dipegangi dari belakang. Setelah dipastikan meninggal, keempat remaja perempuan itu saling berbagi tugas. Sebagian membuang jenazah korban ke tebing, sementara yang lain membuang seluruh barang bukti.
"Akibat dari perbuatan tersangka itu, mereka dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Hendra.