100kpj – Pemerintah secara resmi sudah menerapkan aturan pelarangan mudik, guna mengantisipasi penyebaran virus corona dari zona merah ke wilayah lain di Indonesia. Aturan tersebut efektif berlaku sejak 24 April 2020 lalu.
Dengan adanya aturan larangan mudik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan kebijakan PSBB, atau berada di wilayah zona merah tidak diperbolehkan untuk mudik ke kampung halamannya.
Petugas melakukan penyekatan agar para warga yang berada di zona merah dan wilayah PSBB tidak melakukan tradisi mudik, ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei, dan 7-31 Mei.
Sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei 2020 pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta putar balik, dan kembali ke daerah asal. Kemudian periode yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.
Namun, masih saja ada pengendara pribadi maupun angkutan umum yang berusaha menembus check point tersebut. Mereka pun punya taktik sendiri dan kucing-kucingan dengan petugas.
Dilansir dari VIVA, Senin 27 April 2020, salah satunya yang terjadi di jalur Jakarta, Tangerang, Serang, hingga Kota Cilegon. Beberapa travel gelap berpelat hitam, berusaha menembus barikade pemeriksaan petugas gabungan.
Seperti yang dilakukan oleh Luxio Hitam berpelat nomor B 2576 TKX, sang supir mengakui menyiasati petugas untuk bisa lewat dan mengantarkan penumpangnya hingga ke Lampung.
Sang supir pun menceritakan taktiknya. Mobil Daihatsu Luxio Hitam berpelat nomor B 2576 TKX itu berasal dari Cipulir, Jakarta dengan tujuh penumpang. Dia berupaya mengelabui petugas gabungan yang berjaga di perbatasan Gerbang Tol Cikupa, agar lolos dari hadangan dan bisa sampai ke Pelabuhan Merak.
"Ada polisi yang jaga, kan macet, saya keluar tol Bitung, masuk tol Cikupa lagi," kata Donal, supir travel pelat hitam itu. Dia mengaku berupaya menghindari penyekatan personil kepolisian agar bisa mengantar tujuh penumpang travel nya menuju Lampung Tengah, Lampung. Hingga akhirnya terkena penyekatan di garis akhir, di Gerem Atas dan Gerem Bawah.
Karena tak ada pilihan lain, dia pun diperintahkan memutar balik kembali lagi ke Jakarta. Dia mengaku mengetahui adanya larangan mudik bagi wilayah zona merah covid-19, namun tak ada pilihan lain, karena terbentur kebutuhan ekonomi. "Iya dikeluarin di sana, di tol. Pulang lagi ini, ke Jakarta," terangnya.
Pihak kepolisian yang berjaga di GT Merak mengaku menjalankan perintah Presiden bahwa mudik dilarang. Masyarakat diimbau untuk mematuhinya, di mana, hanya kendaraan yang membawa kebutuhan barang pokok, alat medis dan barang saja yang diperbolehkan.
"Ini salah satunya dengan mengurangi pergerakan lalu lintas masyarakat yang keluar masuk antar provinsi, maupun yang keluar masuk wilayah PSBB," kata Kombes Pol Wibowo, Dirlantas Polda Banten.
Sepanjang Sabtu, 25 April 2020, sudah 257 kendaraan yang disuruh putar balik, di GT Cikupa. Kemudian, di jalur GT Merak sebanyak 186 kendaraan. Semuanya disuruh putar balik, merupakan kendaraan penumpang dengan tujuan mudik ke wilayah Sumatera. "Sampai saat ini kendaraan yang mengadakan mudik sudah mengalami penurunan hingga 27 persen," jelasnya.
Baca juga: Ramai Dibahas Doang, Sanksi Bagi Pemudik Nakal Masih Lembek?