100KPJ

Syarat Mobil Berpenumpang Bisa Keluar Tinggalkan Jakarta

Share :

Bagi yang tetap nekat mudik, Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei, dan 7-31 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya. Pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," tutur Adita, dikutip dari Korlantas Polri.

Dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, kendaraan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dan wilayah PSBB lain, hanya yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok.

Termasuk, obat-obatan dan alat kesehatan. Pada pasal 5 ayat 1 Permenhub itu, disebutkan juga bahwa ada kendaraan penumpang yang diizinkan untuk keluar masuk wilayah PSBB.

Berikut isi pasal tersebut: Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:

a. kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;

b. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Share :
Berita Terkait