100KPJ

Pelanggaran Terbanyak Mobil Selama PSBB Ternyata Bukan Posisi Duduk

Share :

100kpj – Demi menekan penyebaran virus corona atau covid-19, pemerintah telah melakukan beragam macam cara. Diantaranya sosial distancing alias jaga jarak, bekerja atau belajar dari rumah, serta Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).

Sejak aturan itu bergulir, Pemprov DKI Jakarta menjadi yang pertama memberlakukan PSBB pada 10 April 2020. Kemudian memasuki 15 April, kawasan Bogor, Depok dan Bekasi juga melakukan hal yang sama dan disusul Tangerang.

Artinya sejak PSBB berlaku, ruang gerak masyarakat di luar rumah semakin diperketat, tak terkecuali pengguna motor dan mobil. Khusus pengendara roda empat, selama aturan itu berlangsung jumlah penumpang yang diangkut dibatasi.

Namun masih banyak masyarakat yang abai akan aturan tersebut. Selama 9 hari PSBB diberlakukan di DKI Jakarta, Jasa Marga bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan mencatat sebanyak 1.549 kendaraan masih menyalahi aturan.

Artinya jumlah pelanggaran itu sebanyak 54 persen dari 2.863 kendaraan yang diperiksa di tiga check point. Yang pertama akses Gerbang Tol Tomang jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunis 2 Jalan Tol JORR.

“Kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil 44 persen, dan truk 40 persen. Untuk pelanggaran terbanyak tidak mengenakan masker 72 persen, jumlah penumpang melebihi ketentuan 19 persen,” ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru, Minggu 19 April 2020.

Diketahui selama PSBB berlangsung, aturan untuk mobil sedan dengan konfigurasi kursi 4 penumpang dewasa hanya dibolehkan mengangkut 3 orang. Terdiri dari 1 pengemudi di depan, dua penumpang di kursi belakang, dan wajib memakai masker.

Sedangkan mobil dengan kapasitass 7 penumpang yang rata-rata berjenis Multi Purpose Vehicle hanya dibolehkan membawa 4 penumpang. Dengan formasi, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di bangku baris kedua, dan 1 orang baris ketiga.  

Berbeda dengan Angkutan Umum alias angkot, jika sebelumnya bisa mengangkut hingga 12 penumpang, namun selama pembatasan sosial tersebut maksimal hanya 6 orang. 

Seperti yang sudah dijelaskan Gubernur DKI, Anies Baswedan pengendara motor dan mobil yang tetap melakukan pelanggaran saat PSBB diterapkan akan diancam sanksi pidana dan denda. Hal itu sudah disesuaikan dalam undang-undang.

“Sesuai Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi 1 tahun pernjara dan denda Rp100 juta,” ujar orang nomor satu di Ibu Kota tersebut dalam konfrensi persnya melalui Youtube Pemrprov DKI.

 

Share :
Berita Terkait