Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan lain yang telah diterapkan juga perlu diperhatikan penumpang TransJakarta seperti menjaga jarak, mencuci tangan dengan hand sanitizer serta wastafel portable yang tersedia dibeberapa halte, dan mendeteksi suhu tubuh.
Bukan hanya penumpang busway yang mendapatkan peraturan seperti itu, bagi pengguna kereta MRT juga demikian. Sehubungan dengan peraturan WHO, dan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker di tempat umum.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, sejalan dengan seruan tersebut maka seluruh calon penumpang diwajibkan menggunakan masker ketika memasuki stasiun, dan menggunakan layanan MRT Jakarta.
“Kebijakan ini akan di sosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020, dan efektif tanggal 12 April 2020,” tuturnya.