100kpj – Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, melakukan pemotongan sebuah Dump Truck pada saat pembukaan pameran mobil komersial beberapa hari lalu.
Truk tersebut diparkir di halaman depan JCC, dengan bagian kepala atau kabin truk ditutupi selubung berwarna hitam. Sementara bagian bak belakangnya terlihat berwarna hijau dengan karat di berbagai permukaan.
Sisi kiri bak besi itu diberi tanda garis hitam, serta terdapat tulisan 'potong' dengan cat warna putih. Kemudian, Agus Gumiwang dan Budi Setiyadi berdiri langsung di sisi bak besi truk itu, lalu memotongnya menggunakan api dari mesin las.
Aksi pemotongan bak truk tersebut, kata Budi, untuk membuktikan bahwa Pemerintah serius untuk menangani Over Dimension Over Loading atau yang biasa disingkat ODOL. Dump truk dipilih lantaran dimensi baknya tak sesuai, dan menampung lebih banyak.
Sebagai langkah awal menuju Indonesia bebas truk ODOL tahun 2023, maka truk ODOL dilarang memasuki ruas tol Tanjung Priok 1 hingga Bandung, mulai 9 Maret 2020, kemarin. Di lapangan, petugas PJR tol Cikopo beserta instansi terkait langsung bergerak melaksanakan operasi kendaraan ODOL di gerbang pintu tol Cikopo, Selasa 10 Maret 2020.
Seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, petugas memantau kendaraan kategori ODOL melalui beberapa tahapan, diantaranya ditimbang dan diukur dimensinya oleh petugas Dinas Perhubungan. Bagi kendaraan yang kedapatan masuk ke dalam kategori ODOL, maka petugas akan menindak berupa tilang dan menempel stiker lalu kendaraan diarahkan untuk putar balik.
Seperti diketahui, dampak dari kendaraan angkutan niaga yang over dimension over loading ( ODOL) tak hanya berkaitan dalam hal keselamatan, tetapi juga kerugian infrastruktur yang berujung pada terkurasnya uang negara.
Karena negara harus mengalokasikan dananya untuk membenahi infrastruktur, termasuk jalan raya. Dampak dari truk ODOL, tak hanya dirasakan pemerintah pusat di jalan nasional, tapi juga pemerintah daerah (pemda) yang punya wewenang membangun dan memelihara jalan kota, jalan kabupaten, dan jalan provinsi
Baca juga: Sudah Sering Tabrakan, Ternyata Truk ODOL Juga Merugikan Negara