100kpj – Banyak faktor yang bisa memicu terjadinya kecelakaan bus di jalan raya. Mulai dari kondisi kendaraan yang tidak prima, hingga kelalaian manusia. Makanya tak heran jika kejadian nahas terjadi karena salah satu dari dua faktor tersebut, atau bahkan kombinasi dari kedua faktor tersebut.
Jika terjadi kecelakaan bus karena kelalaian manusia maka menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 pengemudi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta, jika kecelakaan yang terjadi masuk ke dalam kategori kecelakaan lalu lintas sedang.
Namun jika kecelakaan yang dialami karena kelalaian yang mengakibatkan kategori kecelakaan lalu lintas berat, maka pengemudi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp2 juta.
Sementara jika kecelakaan yang dialami karena kelalaian yang mengakibatkan kategori kecelakaan berat, kemudian terdapat korban luka karena kejadian kecelakaan tersebut maka pengemudi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp10 juta.
Kalau kejadian kecelakaan dengan kategori berat, kemudian mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, maka pengemudi dapat dipida dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.
Tak hanya itu, sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ yang berbunyi "Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu linta,".
Kemudian korban juga harus diberikan ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas berat, seperti yang diatur dalam pasal 235 ayat 1 UU LLAJ jika korban meninggal karena kecelakaan berat, maka pengemudi, pemilik dan perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa pengobatan, atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkana pidananya.