100kpj – Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) kembali menjadi sorotan karena populasinya masih banyak yang beroperasi di jalan raya, keberadaaan truk ODOL ini ternyata tidak hanya berkaitan dalam hal keselamatan saja, tapi juga dapat merugikan negara. Karena negara harus mengalokasikan dananya untuk membenahi infrastruktur, termasuk jalan raya.
“Dampak ODOL tak hanya dirasakan pemerintah pusat di jalan nasional, tapi juga pemerintah daerah (pemda) yang punya wewenang membangun dan memelihara jalan kota, jalan kabupaten, dan jalan provinsi,” kata Djoko yang dikutip dari laman resmi Gaikindo.
Djoko mengatakan, kerusakan jalan yang begitu cepat di daerah akibat ODOL akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) yang sebenarnya dapat digunakan untuk program lain. Ambil contoh seperti kasus kekesalan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, yang akhirnya menghentikan truk bermuatan tanah karena merusak dan mengotori jalan.
Belum lagi ditambah dengan Jembatan Cibereum yang rusak berat dan berlubang. “Jembatan itu pembangunannya dibiayai APBD Kabupaten Lebak senilai Rp 50 miliar lebih. Akhirnya ditutup untuk diperbaiki dan tidak dapat dilewati warga untuk sementara waktu, hal yang sama tidak hanya dirasakan Pemkab Lebak saja, pasti dialami pemda lainnya,” kata Djoko.
Dari data Statistik Perhubungan pada 2018, truk masih dinilai unggul lantaran memiliki aksesibilitas, cepat, dan responsif. Distribusi angkutan barang berdasarkan moda di Indonesia terbanyak menggunakan angkutan jalan (truk) 91,25 persen. Kemudian, diikuti angkutan laut (kapal batang) 7,07 persen, angkutan penyeberangan (feri) 0,99 persen, kereta api 0,63 persen, angkutan udara (pesawat) 0,05 persen, dan angkutan sungai (perahu) 0,01 persen.
Untuk permasalahan over dimension, menurut Djoko, masih banyak ditemukan truk yang beroperasi mengangkut muatan dengan ukuran melebihi ukuran yang ditentukan. Masih ditemukan ketidaksesuaian antara fisik kendaraan bermotor dengan dokumen. “Seperti Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) atau Buku Uji, serta masih ditemukan buku KIR palsu. Penindakan hukum terkait pelanggaran modifikasi kendaraan juga masih lemah,” kata Djoko.
Sementara itu, untuk over loading, seperti pelanggaran muatan dengan muatan lebih dari 100 persen dari yang diizinkan atau rata–rata dari kendaraan dua sumbu, tiga sumbu, atau lebih adalah berkisar pada 20 ton per sumbu. Denda yang diberikan pengadilan bukan merupakan denda maksimal, dan isu yang berkembang terkait over loading dilakukan oleh pemilik barang, bukan transporter atau pemilik armada.
Baca juga: Serius Basmi ODOL, Menperin Potong Truk yang Melanggar Dipameran