100kpj – Pelanggaran ukuran dan tonase truk ODOL (Over Dimension Over Load) di Indonesia masih marak, bahkan truk berukuran ekstra dan kelebihan muatan ini sepertinya telah menjadi budaya di dunia logistik angkutan truk Indonesia.
Makanya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menyampaikan mulai awal bulan April pihaknya akan melakukan penertiban terhadap truk over dimensi dan over loading (ODOL) di pelabuhan penyeberangan antarpulau.
Menurut Budi, jalur penyeberangan Merak - Bakehuni dan Ketapang - Gilimanuk akan menjadi prioritas Kemenhub untuk menjaring truk ODOL. "Jadi kami sudah sosialisasikan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita lakukan," tambah Budi kepada jurnalis di acara Gaikindo Indonesia International Commerccial Vehicle Expo (GIICOMVEC), JCC, Senayan, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pihaknya sudah membahas menyangkut masalah teknis dengan pihak BPJT dan Jasa marga terkait penertiban ODOL di jalan tol, Rencananya minggu depan akan dieksekusi dari wilayah Tanjung Priok, Jakarta lalu kemudian Cikampek sampai ke Bandung.
"Jadi mulai hari Senin, kami akan mulai melakukan pelarangan terhadap truk odol melalui jalan Tanjung Priok hingga ke Bandung. Truk akan kami periksa lagi untuk bisa melewati jalan tol," beber Budi.
Selama ini truk yang beroperasi banyak yang melakukan pelanggaran dimensi, kebanyakan tinggi truk hingga mencapai 1,7 meter yang harusnya hanya 1 meter. Artinya truk-truk tersebut telah melebihi kapasitasnya lebih dari 70cm.
Sementara itu, menanggapi budaya truk ODOL ini, Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian RI mengatakan harus segera ditangani lebih serius lagi.
“Sebagai negara pertama di dunia yang menjalankan mandatori B30 bahan bakar kelapa sawit. Kita capai bukan hanya terwujudnya electric vehicle, tapi bio diesel juga untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih. Ini salah satu persyaratan untuk membasmi truk ODOL,” katanya saat membuka pameran GIICOMVEC 2020 di JCC Jakarta, Kamis (5/3).
Ke depan, diharapkan industri komersial menjalankan kebijakan ini, terutama ODOL. Pada Januari 2023 mendatang, dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dan ini sudah menjadi kesepakatan sebagai salah satu pertimbangan untuk memperpanjang ODOL.
“Sektor industri harus sudah siap, tidak ada lagi alasan untuk menunda kebijakan ODOL yang memang sangat dibutuhkan. Kami juga berharap kendaraan komersial sudah melakukan emisi Euro 4 yang akan berlaku efektif April 2021 untuk kendaraan berbahan bakar diesel,” papar Agus.
Baca juga: Antisipasi Corona, Menperin 'Ditodong' Thermo Gun saat Masuk GIICOMVEC