Rebecca Ashton, Head of Driver Behaviour at IAM RoadSmart, mengatakan Undang-Undang menyatakan pengendara kendaraan harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki mana pun di persimpangan.
"Paling tidak pengendara harus memastikan pejalan kaki merasa bahwa mereka telah diizinkan untuk menyeberang dengan nyaman dan aman sebelum melakukan gerakan apa pun," pungkas Rebecca.
Baca juga: Pasang Stiker Begini Bisa Kena Denda Rp1 juta