100KPJ

Hati-hati, Main HP Sambil Mengendarai Mobil Bakal Denda Rp10 Juta

Share :

100kpj – Demi keamanan dan keselamatan, setiap pengemudi mobil diwajibkan fokus saat berkendara. Sebab jika pandangan teralihkan, dalam waktu beberapa detik saja kecelakaan bisa terjadi, salah satunya saat Anda mengoperasikan handphone.

Oleh sebab itu, hampir semua negara termasuk Indonesia melarang pengemudi untuk menggunakan gawai saat berkendara, karena dapat menghilangkan kosentrasi. Terkait denda yang diberikan, setiap negara memiliki regulasi berbeda.

Melansir ABC Australia, Kamis 13 Februari 2020, pemerintah negara bagian Australia Barat di Perth menaikkan denda untuk pengemudi yang ketahuan memainkan HP. Nominalnya fantastis, yakni 1.000 dolar Australia atau setara Rp10 juta.

Peraturan tersebut baru berlaku pada 1 Juli 2020, nantinya bagi para pengemudi mobil yang terciduk sedang menulis SMS, email, menggunakan media sosail, menonton vdeo atau menggunakan internet akan dikenakan denda sebesar itu.

Bukan hanya mengeluarkan uang, Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikurangi 4 poin saat melakukan pelanggaran tersebut atau demerit points. Artinya jika poin dalam lisensi berkendara terus berkurang otomatis menjadi citra buruk d hadapan polisi.

Apesnya lagi, jika poin tersebut sudah tidak dapat diakumulasikan dengan begitu mau enggak mau Anda harus membuat SIM baru. Seperti diketahui, sebelumnya denda yang dibebankan untuk pengemudi saat ketahuan mengoperasikan HP hanya 400 dolar.

Menteri Urusan Kepolisian Asutralia Barat, Michelle Roberts mengatakan, denda menjadi lebih besar tentunya melalui pertimbangan. Karena tujuannya untuk mengirimkan pesan kepada para pengendara yang terlibat dalam tindakan berbahaya itu.

“Kami ingin mengubah budaya para pengemudi. Kita sudah melakukannya dengan mengemudi di bawah pengaruh alcohol, juga soal pengunaan sabuk pengaman dan ngebut. Sekarang soal HP,” ujar Roberts.

Terkait soal kenaikkan denda, menjadikan Australia Barat menjadi negara bagian yang paling terbesar memberikan sanski untuk penggunaan HP sambil berkendara, sama seperti di Queensland. Padahal di Northem Territory denda dengan pelanggaran serupa hanya setara Rp2,5 juta.

“Mungkin diperlukan waktu untuk membujuk para pengemudi untuk bertanggung jawab. Namun kami harus melakukannya demi keamanan jalan raya kita,” tukasnya.  

Sementara di Indonesia, menggunakan ponsel saat mengendarai mobil pada dasarnya melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 mengatur pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp750 ribu.

Share :
Berita Terkait