100KPJ

Semakin Sering Klakson, Anda Akan Semakin Lama di Lampu Merah

Share :

100kpj – Setiap kendaraan dibekali beberapa fitur yang disesuaikan dengan fungsinya. Salah satunya klakson, di mana fitur yang dapat menghasilkan suara tersebut berguna untuk memberikan sinyal kepada orang lain untuk tujuan keselamatan.

Namun masih banyak pengendara salah kaprah menggunakan fitur penghasil suara tersebut. Sebagian pengendara menyalakan klakson hanya mempresentasikan kondisi emosionalnya, dan mengintimidasi pengguna jalan lain agar tertekan.

Hal itu lah yang kerap dilakukan orang India, tepatnya di Mumbai. Kemacetan lalu lintas yang setiap hari terjadi membuat jenuh, sehingga bunyi klakson terdengar dari segala arah. Bahkan di lampu merah pun mereka tetap menyalakan klakson.

Sebenarnya jika lampu sudah menunjukkan hijau, namun kendaraan di depan tidak jalan, itu menjadi hal wajar jika klakson dinyalakan. Namun di Mumbai, pengendara menyalakan klakson terus menerus meski kondisi lampu lalu lintas masih merah.

“Orang-orang selalu membunyikan klakson ketika lampu merah. Mungkin menurut mereka lampu akan berubah cepat hijau, jika klakson dinyalakan,” ujar Polisi dalam video di Twitter @MumbaiPolice, seperti dikutip 100KPJ, Senin 3 Februari 2020.

Untuk menyadarkan pengguna jalan yang hobi membuat kebisingan tersebut, Polisi setempat membuat trobosan baru. Caranya, memanfaatkan desibel suara klakson yang disebut Punishing Signal yang akan membuat lampu merah menyala lebih lama.

Alar pengukur tekanan suara disematkan pada tiang lampu lalu lintas. Jika mendeteksi suara klakson lebih dari 85 desibel, lampu merah akan menyala lebih lama. Dalam video Twitter tersebut terlihat jelas alat tersebut berfungsi dengan baik.

Saat suara klakson sudah mencapai desibel yang ditentukan, lampu merah yang awalnya hanya memiliki waktu 13 detik untuk berganti hijau, tiba-tiba berubah menjadi 90 detik. Nah dengan adanya teknologi tersebut diharapkan orang Mumbai lebih bijak menekan klakson.

https://mobile.twitter.com/MumbaiPolice/status/1223090017397960705

Di Jakarta sebenarnya kondisi seperti itu juga kerap terjadi, mungkin dengan adanya solusi yang dibuat oleh Polisi India, juga bisa diterapkan. Seperti diketahui, membunyikan klakson juga sudah tertuang di dalam undang-undang lalu lintas di Indonesia.

Menurut laman resmi Kementerian Perhubungan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69 suara klakson yang dihasilkan paling rendah 83 desibel sampai 118 desibel. Aturan itu dibuat agar tidak menimbulkan polusi suara, dan mengganggu indera pendengar.

Bahkan etika menyalakan klakson juga ada aturannya, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 1993. Pada bagian kelima Pasal 71, dijelaskan bahwa isyarat peringatakan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila diperlukan untuk keselematan lalu lintas, melewati kendaraan bermotor lainnya dan lain-lain.

 

 

Share :
Berita Terkait