100kpj – Kendaraan bermesin pembakaran menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar di Indonesia, maka untuk menekan angka pencemaran udara tersebut, pemerintah mulai serius memberikan isentif untuk kendaraan rendah emisi.
Kendaraan rendah emisi yang dimaksud, yakni hybrid, plug-in hybrid atau full elektrik. Teknologi hybrid mengkombinasikan motor listrik dengan mesin berbahan bakar, sedangkan full elektrik kendaraan itu sepenuhnya digerakkan oleh listrik.
Maka kendaraan listrik tidak memiliki emisi gas buang, karena hanya memanfaatkan dinamo dan baterai sebagai penggerak. Namun yang jadi permasalahan saat ini adalah harga kendaraan listrik masih sangat mahal, sebab belum ada insentif yang jelas.
Padahal beberapa waktu lalu, aturan kendaraan tanpa emisi tersebut sudah dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Tapi sampai sekarang belum ada keputusan soal insentif tersebut. Meski beberapa pemerintah daerah sudah memberikan isentif, salah satunya Pemprov DKI yang telah menghapus BBN (Bea Balik Nama Kendaraan) untuk motor dan mobil listrik.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024. Isi Pergub tersebut hanya mengatur kendaraan full listrik, artinya pembebasan BBN-KB tidak berlku untuk hybrid atau plug-in hybrid.