100KPJ

Cuma Buang Puntung Rokok di Jalan Tol Bisa Jadi Malapetaka

Share :

100kpjJalan tol bagi masyarakat Indonesia sebetulnya bukan hal yang baru, apalagi sekarang ini pembangunan jalan tol semakin merata di berbagai daerah, namun meski sering melalui jalan tol ternyata masih banyak pengemudi kendaraan, atau penumpang kendaraan yang belum mengerti tentang hal-hal yang dilarang di jalan tol, seperti yang sering dilakukan adalah membuang sampah sembarangan.

Padahal aturan tentang itu jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 42 tentang Jalan Tol yang berbunyi, di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Sementara sanksi bagi yang melanggar diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 mengenai pengolahan sampah, pasal 126 poin H yang berbunyi larangan membuang sampah dari kendaraan, dan pasal 130 ayat 1 pada poin C, yang tertulis, setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Jalan tol biasa dikenal di Indonesia dengan istilah jalan bebas hambatan yang tujuannya untuk mempersingkat waktu tempuh anda dari satu tempat ke tempat lainnya. Artinya jalan tersebut memang dibuat bebas hambatan, sehingga kendaraan biasa melaju dalam kecepatan tinggi diatas 60 km/jam. 

Walaupun ada batas kecepatan maksimal di jalan to yaitu 80 km/jam, tapi tidak sedikit pengendara yang mengabaikan sehingga mengendarai kendaraan dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam. hal tersebut membuat resikonya jadi sangat besar, jika pegendara atau penumpang kendaraan membuang sesuatu di jalan tol.

Founder dan juga Training Director Jakarta Defensive Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mewanti-wanti agar pengendara atau penumpang kendaraan tidak membuang sesuatu apapun ketika berada di jalan tol, karena resiko untuk membuat orang lain celaka sangat besar.

Jusri menjelaskan dengan memberikan contoh, seperti jangan anggap sepele ketika pengemudi atau penumpang kendaraan membuang puntung rokok yang masih menyala di jalan tol, karena kendaraan yang berada di belakangnya bisa jadi tidak siap atau bahkan kaget, ketika puntung rokok yang masih menyala tersebut menghampiri kendaraannya.

"Maka bahaya yang bisa ditimbulkan jika pengendara kaget lalu melakukan manuver yang justru membuat kendaraan menjadi hilang kendali, jika mobil tersebut berada di lajur kanan tidak menutup kemungkinan akan menabrak dinding pembatas, jika posisinya berada di sebelah kiri maka bisa saja tergelincir, apabila karena kaget lalu spontan menginjak rem, maka bisa saja terjadi tabrakan," tambah Jusri.

Lebih lanjut Jusri juga menjelaskan bahaya lain jika membuang sesuatu di jalan tol, pria ramah ini memberikan ilustrasi jika ada pengendara atau penumpang kendaraan yang membuang benda lunak saja, contoh seperti tutup pasta gigi. Jika pasta gigi tersebut dibuang keluar dari mobil lalu dihantam oleh mobil yang berada dibelakangnya, maka jika mobil tersebut melaju dengan kecepatan 80 km/jam, maka tutup pasta gigi itupun menabrak mobil tersebut dengan kecepatan yang sama.

"Jika mengenai kaca depan mobil, maka bisa ada kemungkinan tutup pasta gigi tersebut akan membuat kaca mobil menjadi retak. Lalu waspada juga jika di jalan tol ada aspal baru yang masih ada kerikilnya, efeknya akan sama dengan tutup pasta gigi tadi jika kerikil yang mental dari ban mobil lalu mengenai mobil di belakangnya dengan kecepatan yang kecang, makanya selalu waspada dan hati-hati serta yang paling penting jangan pernah membuang sesuatu di jalan tol," pungkas Jusri.

Baca juga: Ayo Ngaku, Ini Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pemotor

Share :
Berita Terkait