100kpj – Saat ini pengguna jalan tol kian meningkat jumlahnya di Indonesia, karena semakin mempersingkat jarak tempuh. Namun, yang diperlu diingat bagi pengguna jalan tol adalah paham juga dengan aturan-aturan yanh berlaku saat berkendara di jalur bebas hambatan tersebut.
Salah satunya adalah aturan penggunaan uang eleltronik, atau biasa disebut e-toll. Nah, ternyata kartu uang elektronil tersebut tak boleh hilang saat Anda mau keluar dari jalan tol, sebab jika tak ada maka akan kena denda yang cukup besar.
Aturan tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2.
Yang mana, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol