100kpj – Karena keterbatasan lahan, beberapa pemilk mobil tidak memiliki garasi. Padahal fungsi garasi sangat penting, yakni menjaga mobil agar aman dari pencurian dan untuk melindungi cat dari cuaca ekstrem, terlebih garasi tersebut tertutup. Tak cuma itu, dengan adanya garasi, lahan lain seperti jalan raya, atau halaman rumah orang lain, juga tak bakal terganggu dengan mobil tanpa garasi.
Sebab banyak kejadian warga yang tak memiliki garasi akan memanfaatkan jalan umum di depan rumahnya persis untuk memarkir mobil. Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang, karena mengganggu aktivitas pengguna jalan lain.
Kasus soal garasi sendiri saat ini tengah ramai dibahas warga Kota Depok, Jawa Barat. Sebab pemerintah di Depok, tengah menyiapkan sanksi khusus bagi pemilik mobil yang tak punya garasi dan memanfaatkan jalan umum untuk menyimpan kendaraannya. Setidaknya aturan itu sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok bersama instansi terkait.
Di mana pemilik mobil yang tidak mempunyai tempat parkir nantinya akan dikenakan denda. Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, nama Peraturan Daerah (Perda) itu bukan Perda Garasi. Melainkan pengembangan regulasi baru yang sudah ada sebelumnya berkaitan dengan Perda No.22 Tahun 2012.
“Dari dalam Perda itu (No.22 Tahun 2012), tidak hanya perubahan terkait penambahan Pasal Garasi. Di dalamnya juga ada pengujian kendaraan bermotor dari buku uji ke kartu uji, pengaturan diperbolehkan iklan di angkot dan lain-lain,” ujarnya kepada 100KPJ, Senin 13 Januari 2020.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, tujuan dari penambahan pasal soal kepemilikan garasi di dalam Perda itu untuk menertibkan warga. Dasar pembentukan atau penambahan aturan tersebut tentunya menurut laporan masyarakat dan berbagai data yang didapat.
“Dari data tersebut dan aspirasi yang berkembang di publik kami formulasikan dalam bentuk kebijakan, dalam hal ini bentuknya Perda, masukin satu Pasal terkait kepemilikan garasi. Kepemilikan Garasi itu bisa milik sendiri, bisa sewa menyewa atau garasi bersama,” tuturnya.
Artinya tidak diharuskan rumah warga yang awalnya tidak memiliki garasi harus dibangun ruang parkir untuk mobilnya sendiri. Sebab pemilik mobil, terlebih yang tinggal di lokasi padat penduduk masih bisa memanfaatkan penyewaan garasi terdekat.
“Karena sebetulnya di dalam Undang-Undangan pun ruang pinggir jalan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain hanya untuk jalan. Harusnya dia punya rumah siapkan garasi, sementara ini banyak rumah yang tanahnya dihabiskan untuk bangunan sementara mobil parkir di pinggir jalan,” lanjutnya.
Pria ramah tersebut mengatakan, warga tidak perlu panik dengan adanya peraturan tersebut. Sebab Perda itu ditargetkan akan berlaku setelah dua tahun disahkan pada 8 Januari 2020 kemarin. Berarti di bulan yang sama pada 2022 baru akan diberlakukan.
“Dua tahun itu kita menyusun pedoman teknis dalam bentuk peraturan wali kota, lalu sosialisasi. Fasilitasi warga, misalkan seperti apa nih kalau di pemukiman (padat penduduk), nanti kita akan diskusi untuk mencari jalan keluarnya,” katanya.
“Denda itu sebanyak-banyaknnya Rp2 juta, diskusi awal memang sempat tercetus Rp20 juta. Tapi kita kan pertimbangkan banyak hal, kita lihat kemampuan warga dan alasan warga yang memiliki mobil, kita ambil lah sanksi administrasi Rp2 juta,” tukasnya. (re2)