"Kalau misalnya barang itu dari hasil tindak pidana pasti akan disita oleh pihak kepolisian. Tapi kalau ternyata itu bukan dari pencurian, kami akan koordinasikan lebih lanjut, karena itu bukan aset kita," tutur dia.
Saat ini, mobil berwarna merah marun itu masih terparkir di posisi semula sebagaimana sang pemilik memarkirkan kendaraannya pada 22 September 2016 lalu.
"Kita tidak punya kewenangan memindahkan barang itu karena itu pelanggaran. Tetapi dalam hal keamanan kami serahkan barang itu kepada Polsek KP3, mengantisipasi ada hal-hal negatif yang berdampak kepada masyarakat," ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada pemilik untuk mengambil mobil tersebut yang telah di parkir selama tiga tahun empat bulan. "Dengan bantuan media kami mengimbau kepada yang tahu atau kerabat pemilik mobil ini bisa mengambil mobilnya," imbau Arie.
Sebagaimana diketahui, mobil BMW itu telah terparkir selama tahunan di Bandara Ngurah Rai. Biaya parkir selama itu mencapai puluhan juta rupiah.
"Mobil itu masuk pada tanggal 22 September 2016. Sehingga kalau ditanya tarif itu di atas Rp70 juta. Saya tidak bertanggungjawab atas tarif yang sudah beredar di media. Kalau dari kami itu di atas Rp70 juta," kata Arie lagi.
Baca Juga:
Cuma Duduk di Motor, Cantiknya Yuni Shara Sukses Bikin Gagal Fokus
Viral Aksi Nyeleneh Pemotor Usai Tabrakan dengan Mobil
Bandung Larang Penggunaan Skuter Listrik