100kpj – Belakangan, jagad maya dihebohkan pemberitaan mengenai mobil BMW yang sudah terparkir selama empat tahun di Bandara International Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Menariknya, hingga kini pemiliknya masih belum diketahui.
Dilansir dari akun Instagram @denpasarviral, Senin 6 Januari 2020, terlihat mobil sedan BMW dalam kondisi ban kempis tertutup kain silver yang nampak sudah usang. Lokasi parkirnya berada di ruang terbuka namun tertutup pohon-pohon mungil yang daunnya tak cukup rindang.
Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim mengaku, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan sang pemilik kendaraan. Itulah mengapa, saat ini mobil buatan Jerman itu sudah dibawa ke Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan atau KP3 untuk melalui serangkaian pengecekan.
“Mobil BMW yang terparkir sejak 2016 itu kita serahkan ke KP3, yang akan diproses nantinya untuk dicocokan data dengan pemiliknya,” ujar Arie.
Peristiwa tak biasa itu tentu menjadi pertanyaan besar di benak para masyarakat yang mengetahui kebenarannya. Sebab, agaknya mustahil jika sang pemilik lupa membawanya pulang atau tak menyadari kendaraannya tertinggal. Jadi, kemungkinan terbesar ialah mobil itu memang sengaja ditinggalkan.
Meski demikian, Arie belum bisa menjawab tuduhan tersebut. Namun yang jelas, oknum yang memarkir kendaraan di kawasan parkir bandara harus membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan alias tak ada potongan sama sekali. Lantas, berapa total biaya yang harus dibayarkan sang pemilik untuk mengeluarkan BMW-nya dari lokasi parkir? Mari kita berhitung secara kasar.
Baca juga: Mau Umroh Naik Motor ke Arab, Berapa Uang yang Mesti Disiapkan?
Berdasarkan data tarif parkir yang tertera di laman Bali-airport.com, tertera tarif parkir untuk mobil roda empat di area terbuka yaitu Rp5 ribu untuk satu jam pertama, lalu berikutnya Rp3 ribu per jam.
Tapi tak semua tarif parkir di bandara itu sama, apabila pengendara mobil ingin parkir di area tertutup, maka harus merogoh Rp6 ribu untuk satu jam pertama dan seterusnya Rp3 ribu per jam. Adapun mobil BMW tersebut diparkir di area terbuka atau outdoor.
Berikut estimasinya:
Rp5.000x 1 jam = Rp5.000
Rp3.000x 24 jam (1 hari) = Rp72.000
Rp72.000 (tarif 1 hari) x 365 hari (1 tahun) = Rp26.280.000
Rp26.280.000 (tarif 1 tahun) x 4 tahun = Rp105.120.000
Baca juga: Viral NMAX Pakai Pelat Tanpa Angka, Netizen: Moge Mah Bebas
Sekadar diketahui, angka tersebut belum tentu sepenuhnya tepat. Sebab, bisa jadi mobil BMW itu mulai terparkir di bandara pada pertengahan atau akhir 2016. Sehingga, secara kumulatif kendaraan belum terparkir di sana selama empat tahun penuh.