“Setelah peristiwa banjir di Jakarta, request asuransi seketika banyak, tapi beberapa daerah masih sulit ditembus,” ujar Iwan saat dihubungi 100KPJ, Kamis 2 Januari 2020.
Syarat Pengajuan Klaim
Terkait pengajuan klaim, Iwan menyebut, ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu. Sebab, tanpa pengetahuan yang cukup mengenai polis dan persetujuan asuransi, klaim tersebut bisa saja ditolak perusahaan.
Pertama, kata dia, pastikan mobil sudah dibekali asuransi dengan perluasan jaminan terhadap banjir dan bencana alam. Sebab, jika tidak, klaim terhadap mobil yang kebanjiran tentu tak bisa diproses.
“Jadi kalau mau klaim asuransi akibat banjir, pastikan dulu kendaraannya memang ada perluasan jaminan untuk banjir dan bencana alam lain, seperti topan, badai, atau tsunami,” terangnya.
"Kalau enggak ada coverage atau perluasan banjir, maka klaim tidak bisa diterima," kata dia menambahkan.