100kpj – Hujan deras yang menyiram Jakarta kala pergantian tahun membuat beberapa titik di ibu kota tergenang banjir. Parahnya, ketinggian genangan itu terbilang mengkhawatirkan, bahkan ada yang sampai menenggelamkan kendaraan.
Tentunya akan ada rasa aman, jika kendaraan pribadi didaftarkan asuransi. Tapi tidak semua mobil atau motor berasuransi yang terdampak banjir bisa diklaim asuransinya. Jika ingin melakukan hal itu, salah satunya harus ada perluasan perlindungan banjir yang telah mendapat persetujuan di awal.
Baca juga: Mobil Anda Terendam Banjir Segera Lakukan Hal-hal Ini
“Jadi kalau mau klaim asuransi akibat banjir, pastikan dulu kendaraannya memang ada perluasan jaminan untuk banjir dan bencana alam lain, seperti topan, badai, atau tsunami,” ujar Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan saat dihubungi 100KPJ, Senin 2 Januari 2020.
"Kalau enggak ada coverage atau perluasan banjir, maka terpaksa klaim enggak bisa diterima," kata dia menambahkan.
Selain itu, meski sudah diberi perlindungan asuransi banjir, ada faktor lain yang membuat klaim ditolak. Misalnya, kendaraan yang memang sengaja dikendarai saat banjir, atau memaksakan diri menerabas genangan, meski sejatinya sudah tahu bahwa hal itu bisa membahayakan kendaraan. Maka, kata Iwan, klaim asuransi bisa saja ditolak.
"Kalau sengaja, ya enggak bisa cover," jawab Iwan.
Selain itu, Iwan juga menyarankan, saat kendaraan tergenang banjir dan kondisinya mulai bermasalah, jangan coba-coba untuk membongkar atau memperbaiki mesinnya sendiri, sebab hal itu dinilai bisa memperburuk situasi. Tentu akan lebih baik jika langsung lapor ke pihak asuransi.
“Nah, kalau udah ada coverage-nya, pas kendaraan terendam, enggak usah sok-sokan jadi mekanik (yang membongkar kendaraan sendiri), nanti malah makin parah, toh sudah di-cover asuransi kan? Langsung saja hubungi nomor pengaduan, nanti ada free towing kok,” terangnya. (re2)
Baca juga:
Kisah Sederet Artis Hadapi Banjir, Ada yang Mobil Sampai Tenggelam