"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri.
Fahri menjelaskan, kelalaian yang dilakukan Putri yakni saat hendak berbelok, sopir melakukan kesalahan menginjak pedal gas, bukan pedan rem. akibatnya, kendaraan lepas kendali dan menabrak apotek.
(Laporan: Bayu Nugraha/VIVAnews)