Pasal 11
(1) Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum mampu memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis:
a. keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD); dan/atau
b. keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD)
Pasal 13
(1) Impor sebagaimana diakdu dalam Pasal 11 wajib memperhatikan TKDN secara bertahap sesuai dengan kemampuan produksi dari fasilitas menufaktur komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri. (re2)