“Semua value itu dikemas dalam harga yang sangat value for money. Dan cepat atau lambat harga ini akan naik, karena ini introduction price, jadi kami merekomendasikan para konsumen untuk cepat segera memesan di dealer terdekat,” tutur Kono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 2,5 persen. Sebelumnya BBN-KB di Ibu Kota hanya 10 persen, dan pada 11 Desember nanti menjadi 12,5 persen. Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.