100kpj – Segala cara dilakukan pengemudi mobil agar bisa menembus kemacetan Ibu Kota. Seperti menanfaatkan pelat nomor khusus atau menggunakan lampu strobo, sehingga mereka bisa sesuka hatinya menerobos kemacetan.
Sebab pengguna jalan lain akan mengalah, karena dianggap penumpang atau pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat khusus atau lampu strobo itu adalah pejabat negara, atau orang penting lainnya dari instansi negara.
Tapi belum tentu semuanya benar, karena banyak orang-orang yang memanfaatkan lampu strobo atau pelat khusus demi kepentingan pribadi. Bahkan saking nekatnya mereka juga berani menerobos jalur busway berkat atribut yang digunakan.
Seperti yang dilakukan pengemudi Toyota Kijang Innova berpelat nomor B 2778 RFD satu ini. Meski bukan orang penting, mobil tersebut berani menerobos jalur busway karena sudah dilengkapi lampu strobo dan pelat nomor khusus. Melihat hal tersebut, polisi pun langsung menindaknya.
“Pelaksanaan #OperasiZebraJaya2019, Polri lakukan penindakan terhadap pengendara yang melintas jalur busway dan masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (31/10/2019),” tulis status akun @tmcpoldametrojaya.
Melihat adanya hal tersebut, warganet pun memberikan komentar beragam. "Wuidih pagi-pagi pasal berlapis," tulis @tika_widyaaaa. "Makan tuh pakai lampu strobo, lewat jalur busway juga," komentar @bramantyo_hutomo_dandy.
Sekadar diketahui, pengendara pribadi yang nekat menerobos jalur busway akan dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Sanksi pidananya yakni kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Namun jika melihat kasus Innova tersebut menggunakan lampu strobo, otomatis dikenakan pasal berlapis. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru, dan sirine sebagai tanda kendaraan bermotor yang memilki hak utama.
{{ B4Su_gpguZ2 }}
Lampu warna biru dan sirine untuk kendaraan petugas kepolisian, dan lampu isyarat warna merah serta sirine untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan mobil pengangkut jenazah.
Bukan hanya itu, pemilik mobil tersebut juga dikenakan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbtan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Sebab pelat nomor yang digunakan huruf RF di belakangnya. Huruf tersebut tidak bisa digunakan sembarangan, karena menjadi kode rahasia yang digunakan oleh Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik atau Penyelidik.
Sesuai Pasal 3 Ayat e penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya. Sementara pada Pasal 6 Ayat 1 STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas. (re2)