100KPJ

Kebijakan Baru Pemerintah: Pajak Sedan Bakal Setara dengan Avanza

Share :

100kpj – Perpajakan kendaraan diatur ulang lewat Peraturan Pemeriintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Aturan tercatat mulai berlaku dua tahun ke depan sejak tanggal diundangkan.

Menariknya, pemerintah tidak lagi menggolongkan pajak mobil berdasarkan model, namun konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang yang jadi patokan.

Dengan begitu mobl jenis sedan seperti Toyota Camry atau Honda Accord  pajaknya akan setara dengan mobil berjenis Low Multi Purpose Vehicle (MPV), seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, atau bahkan Wuling Confero.

Perpajakan yang tidak lagi mengkelompokan jenis mobil tersebut sudah tertuang di dalam Pasal 4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan penumpang kurang dari 10 orang bermesin sampai dengan 3.000cc, tarifnya hanya 15 persen.

Namun tarif PPnBM tersebut berlaku untuk mobil bensin yang konsumsi bahan bakarnya lebih dari 15,5 kilometer per liter atau tingkat emisi gas buang CO2 kurang dari 150 gram per kilometer. Untuk versi diesel konsumsi BBM-nya harus lebih dari 17,5 kilometer per liter.

Jika konsumsi BBM kendaraan tersebut lebih dari 11,5 kilometer per liter sampai 15,5 kilometer per liter, maka tarif PPnBM-nya dikenakan 20 persen. Seperti yang tertuang di dalam Pasal 5, dengan catatan emisi karbonnya mulai dari 150 g/km sampai 200 g/km untuk mesin bensin.

Sedangkan untuk mesin dieselnya dengan traif pajak 20 persen, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 13 kilometer per liter sampai batas maksimal 17,5 kilometer per liter. Untuk tingkat emisi CO2 bagi mesin peminum solar itu mulai dari 150 g/km sampai dengan 200 g/km.

Di Pasal 6 tarif PPnBM-nya 25 persen bagi mobil bensin yang memiliki konsumsi BBM mulai dari 9,3 kilometer per liter sampai 11,5 kilometer per liter dengan emisi gas buang lebih dari 200 g/km sampai 250 g/km. Dan versi dieselnya konsumsi BBM mulai dari 10,5 kilometer per liter sampai 13 kilometer per liter dengan emisi lebih dari 200 g/km sampai 250 g/km.

Kemudain Pasal 7 yang terakhir mengatur mobil bermesin di bawah 3.000cc, tariff PPnBM dikenakan 40 persen jika mobil bensin itu menghasilkan konsumsi bbm kurang dari 9,3 km per liter atau tingkat emisinya lebih dari 250 g/km, dan untuk mesin dieselnya konsumsi bbm kurang dari 10,5 km per liter.

Bagi mobil yang memiliki mesin lebih dari 3.000cc sampai batas maksimal 4.000cc tarif PPnBM-nya yang paling terendah adalah 40 persen. Hal itu tertuang di dalam Pasal 8, di mana mobil bermesin bensin harus memiliki konsumsi BBM lebih dari 15,5 km per liter dan emisi kurang dari 150 g/km, lalu versi diesel konsumsi bbm harus lebih dari 17,5 km per liter.

Masih ada Pasal 9, 10 dan 11 yang mengatur perpajakan kendaraan dengan mesin di atas 3.000cc sampai dengan 4.000cc. Dan yang paling tertinggi ada di Pasal 11 tarif PPnBM yang dibebankan ke konsumen mencapai 70 persen, bagi mobil bensin yang konsumsi bbm-nya kurang dari 9,3 km per liter dengan emisi lebih dari 250 g/km dan versi diesel konsumsi bbm kurang dari 10,5 km per liter.  

Mobil yang masuk kelas Low MPV rata-rata mengusung mesin 1.500cc artinya masih di bawah 3.000cc, pun dengan mobiil sedan sekelas Camry mesinnya 2.500cc. Sudah sewajarnya sedan premium memiliki teknologi lebih canggih di mesinnya ketimbang Low MPV, otomatiis mereka bisa menghasilkan emisi rendah. (re2)

Share :
Berita Terkait