100KPJ

Penting, Habis Modif Mobil Jangan Lupa Lapor ke Asuransi

Share :

100kpj – Bagi sebagian kalangan, tampilan mobil yang dirancang pabrikan tidak sepenuhnya memuaskan. Itulah mengapa, mereka melakukan upaya modifikasi dengan mengubah atau menambahkan beberapa komponen di kendaraan.

Namun perlu dipahami, bagi sang pemilik yang telah mendaftarkan mobilnya ke penyedia asuransi, penambahan aksesori di kendaraan tak boleh dilakukan asal. Sebab, apabila kelak mobil tersebut mengalami kerusakan, pihak asuransi bisa saja membatalkan cover atau pertanggungjawabannya.

“Kalau mau pasang aksesori atau modifikasi harus lapor dulu. Karena kalau tidak, kami dari pihak asuransi tidak mengerti apa saja yang telah diubah,” ujar Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana atau Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi 100KPJ, Senin 21 Oktober 2019.

Iwan menjelaskan, alasan sang pemilik harus lapor ketika menambahkan aksesori di kendaraan, ialah supaya penyedia asuransi mengetahui lebih awal, apakah aksesori tersebut meningkatkan profil risiko atau tidak.

“Kalau tidak, kami akan accept. Jadi, kalau terjadi kecelakaan atau kerusakaan, kami bisa cover. Mengembalikan kondisi kendaraan sesaat sebelum kejadian,” terangnya.

“Tetapi kalau ternyata menimbulkan risiko, terpaksa kami harus tolak. Misalnya pemilik tetap memasangnya tanpa persetujuan, kerusakan di kendaraan tidak akan kami cover,” sambungnya.

Sebab Lain Asuransi Gugur

Selain penambahan aksesori tanpa persetujuan penyedia asuransi, Iwan juga mengingatkan bahwa ada hal lain yang membuat klaim menjadi gugur. Hal tersebut tentu merujuk pada polis yang berlaku.

“Tentu pertama penggunaan yang tidak sesuai polis. Kemudian pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas, tidak punya SIM atau bahkan sudah kedaluarsa, itu semua bisa membatalkan cover yang seharusnya bisa kami berikan saat terjadi kerusakan kendaraan,” kata dia. (re2)

Share :
Berita Terkait