100kpj – Kabar mengejutkan datang dari presenter kondang Tanah Air, Raffi Ahmad, setelah mobil mewah miliknya, Lamborghini Aventador, terbakar di kawasan Sentul, Bogor, pada Sabtu sore, 19 Oktober 2019.
Kebakaran tersebut, membuat kendaraan berkelir hitam itu hangus di bagian kap belakang. Sontak, mobil yang sebelumnya tampil elegan dan menawan, kini bagaikan bangkai yang bentuknya sudah tak sempurna lagi.
Lantas, apakah mobil terbakar seperti kasus Raffi Ahmad tersebut mendapatkan klaim asuransi?
Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana atau Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pada dasarnya mobil terbakar bisa menerima ganti rugi dari pihak asuransi. Hal itu, kata dia, tertuang dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia pasal satu soal Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor.
Namun demikian, pihaknya tak begitu saja memberikan tanggung jawab terhadap kendaraan yang terbakar. Sebab, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya, penyebab kebakaran itu sendiri.
“Kami harus mengetahui dahulu penyebab kebakarannya, karena ada beberapa pengecualian yang membuat kami tak bisa memberikan pertanggungjawaban. Misalnya, pemasangan aksesori tanpa izin yang belum mendapatkan persetujuan kami,” kata Iwan saat dihubungi 100KPJ, Minggu 20 Oktober 2019.
“Jadi kalau mau masang aksesori atau modifikasi harus lapor dulu. Karena kalau tidak, kami dari pihak asuransi tidak mengerti apa saja yang telah diubah,” tambahnya.
Iwan juga menjelaskan, alasan sang pemilik harus lapor ketika menambahkan aksesori di kendaraan, ialah supaya penyedia asuransi mengetahui lebih awal, apakah aksesori tersebut meningkatkan profil risiko atau tidak.
“Kalau tidak, kami akan accept. Jadi, kalau terjadi kecelakaan atau kerusakaan, kami bisa cover. Mengembalikan kondisi kendaraan sesaat sebelum kejadian,” ujarnya.
Penyebab Lain
Selain penambahan aksesori tanpa persetujuan pihak penyedia asuransi, Iwan juga mengingatkan bahwa ada hal lain yang membuat klaim menjadi gugur. Hal tersebut tentu merujuk pada polis yang berlaku.
“Tentu pertama penggunaan yang tidak sesuai polis. Kemudian pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas, tidak punya SIM atau bahkan sudah kadaluarsa, itu semua bisa membatalkan cover yang seharusnya bisa kami berikan,” kata dia.