100kpj – Di sebagian jalan yang terletak di lokasi perkampungan, sudah menjadi hal biasa jika warga setempat membebankan biaya bagi kendaraan yang ingin masuk dan melintas. Hal itu ditujukan, untuk retribusi perbaikan jalan.
Biasanya, pemungutan ongkos melintas di jalan tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan berukuran besar saja, seperti truk, pikap, dan juga bus. Sebab, bebannya yang berat tentu lebih berpotensi merusak jalan.
Namun, ada satu hal unik yang terpotret melalui unggahan akun @romansasopirtruck di laman berbagi Instragram. Di sebuah jalan yang tak diketahui lokasinya tertera papan pengumuman yang berisikan informasi unik, di mana pemilik mobil Datsun yang ingin melintas, diwajibkan membayar ongkos masuk senilai Rp3 ribu.
Padahal, seperti yang kita semua tahu, Datsun merupakan merek mobil, dan bukan jenis mobil layaknya truk, pikap, bus, dan sejenisnya. Mengapa warga setempat memberikan perhatian khusus terhadap merek asal Jepang tersebut?
Setelah 100KPJ menelusuri kolom kometar, rupanya Datsun yang dimaksud bukanlah merek mobil asal Negeri Sakura, melainkan istilah untuk kendaraan jenis pikap. Artinya, warga setempat memaknai kata Datsun dengan arti serta maksud yang berbeda dari kebanyakan orang lainnya.
“Di tempat saya tinggal juga ada tulisan begitu. Di sini, pikap merek apapun pasti disebutnya Datsun,” jelas @yokpho.
Sedang, bagi warganet yang tak mengetahuinya, papan pengumuman tersebut tentu membuat mereka terheran-heran, seperti komentar akun dengan nama @adeen.betavilla.
“Lah kok, kenapa harus Datsun? Bukan mobil biasa? Diskriminatif amat nih,” tulisnya. (re2)